Tangan di Disedekapkan Atau Dibiarkan Lurus?
ada sebuah pertanyaan tentang jenazah, Apakah tangan jenazah disedekapkan atau dibuat lurus?
Berikut adalah jawabannya:
Dalam madzhab Syafi'i keduanya sama-sama diperbolehkan. Syekh Khotib Asy-Syirbini berkata:
ﻭَﻫَﻞْ ﺗُﺠْﻌَﻞُ ﻳَﺪَاﻩُ ﻋَﻠَﻰ ﺻَﺪْﺭِﻩِ اﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ ﻋَﻠَﻰ اﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ ﺃَﻭْ ﻳُﺮْﺳَﻼَﻥِ ﻓِﻲ ﺟَﻨْﺒِﻪِ؟ ﻻَ ﻧَﻘْﻞَ ﻓِﻲ ﺫَﻟِﻚَ، ﻓَﻜُﻞٌّ ﻣِﻦْ ﺫَﻟِﻚَ ﺣَﺴَﻦٌ ﻣﺤﺼﻞ ﻟِﻠْﻐَﺮَﺽِ
Apakah kedua tangannya mayit diletakkan di atas dadanya - tangan kanan di atas tangan kirinya - atau dilepaskan keduanya di sisi tubuhnya? Tidak ada dalil khusus dalam masalah ini. baik disedekapkan dan diluruskan sama sama bagus, sudah sesuai tujuan (Mughni Al-Muhtaj 2/18)
Perhatikan penjelasan yang obyektif dari ulama terdahulu kita, tidak ada yang disalahkan. Jika wahabi berfatwa menyalahi penjelesan ini, maka janganlah kalian dengarkan. Walaupun wahabi mempermasalahkan akan hal ini. Mereka mengatakan bahwa tangan mayit sedekap tidak ada dalilnya. Padahal kedua tangan mayit dilepas pun juga tidak ada dalil secara khusus
Lantas bagaimana sikap kita? Dalam hal ini kita tetap mengikuti ulama dan kyai kita sejak dulu, yakni tangan jenazah disedekapkan di dadanya. Dalam madzhab Hambali dijelaskan:
ﻗَﺎﻝَ اﺑْﻦُ ﻋَﻘِﻴﻞٍ: ﻻَ ﻳﻨﺒﻐﻲ اﻟْﺨُﺮُﻭﺝُ ﻣِﻦْ ﻋَﺎﺩَاﺕِ اﻟﻨَّﺎﺱِ ﻣُﺮَاﻋَﺎﺓً ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺄْﻟِﻴﻔًﺎ ﻟِﻘُﻠُﻮﺑِﻬِﻢْ، ﺇﻻَّ ﻓِﻲ اﻟْﺤَﺮَاﻡِ
Ibnu Aqil berkata: "Tidak dianjurkan meninggalkan kebiasaan masyarakat -untuk menjaga hubungan baik dengan mereka dan menentramkan hati mereka- kecuali dalam perbuatan yang haram" (Mathalib Uli an-Nuha 1/351)
Belum kita jumpai dalil yang mengharamkan meletakkan tangan dengan cara sedekap di atas dada jenazah. Jadi tetap boleh diamalkan.
Posting Komentar untuk "Tangan di Disedekapkan Atau Dibiarkan Lurus?"