Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum berburu Binatang dengan alat berat yang mematikan

  مَا حُكْمُ الصَّيْدِ بِالْمُثَقَّلِ الْمُذَفِّفِ؟

        يَحْرُمُ الصَّيْدُ بِالْمُثَقَّلِ الْمُذَفِّفِ. وَالْمُثَقَّلُ هُوَ مَا يَقْتُلُ بِثِقَلِهِ كَالصَّخْرَةِ أَمَّا الْمُذَفِّفُ فَهُوَ الْمُسْرِعُ لِإِزْهَاقِ الرُّوحِ كَالرَّصَاصِ الَّذِى عُرِفَ اسْتِعْمَالُهُ لِلصَّيْدِ. أَمَّا مَا يُقْتَلُ بِالرَّصَاصِ فَمَيْتَةٌ إِلَّا أَنْ يُدْرَكَ وَفِيهِ حَيَاةٌ مُسْتَقِرَّةٌ أَىْ حَرَكَةٌ اخْتِيَارِيَّةٌ وَيُذْبَحَ بِالسِّكِّينِ أَوْ نَحْوِهَا وَعَلامَةُ اسْتِقْرَارِ الْحَيَاةِ أَنْ تَشْتَدَّ حَرَكَتُهُ بَعْدَ الذَّبْحِ وَيَتَدَفَّقَ دَمُهُ. وَيَجُوزُ الصَّيْدُ بِبُنْدُقِ الرَّصَاصِ عِنْدَ الإِمَامِ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ الأَوْزَاعِىِّ بِشَرْطِ التَّسْمِيَةِ قَبْلَ الرَّمْىِ عِنْدَ كُلِّ صَيْدٍ فَإِنْ أَدْرَكَهُ حَيًّا وَتَرَكَهُ يَمُوتُ مِنْ غَيْرِ ذَبْحٍ فَلا يَحِلُّ عِنْدَهُ.  


Apa hukum berburu dengan alat berat yang mematikan dengan cepat? 

Berburu dengan alat berat yang mematikan dengan cepat adalah haram. Al-muthaqqal (alat berat) adalah sesuatu yang membunuh karena beratnya, seperti batu besar.  

Al-mudzaffif adalah sesuatu yang mempercepat kematian (menghembuskan nyawa dengan cepat), seperti peluru yang biasa digunakan untuk berburu.

Hewan yang dibunuh dengan peluru adalah bangkai (mati tanpa disembelih), kecuali jika hewan tersebut masih didapati dalam keadaan hidup dengan kehidupan yang stabil (yaitu masih memiliki gerakan pilihan/gerakan sadar yang kuat), lalu disembelih dengan pisau atau sejenisnya. Tanda kehidupan yang stabil adalah: setelah disembelih, gerakannya semakin kuat dan darahnya mengalir deras.Menurut Imam Abdul Rahman al-Auzai, berburu dengan senapan peluru boleh dengan syarat membaca basmalah sebelum melepaskan setiap tembakan. Namun jika hewan tersebut ditemukan masih hidup lalu dibiarkan mati tanpa disembelih, maka hewan itu tidak halal menurutnya.

مَا حُكْمُ اتِّخَاذِ الْحَيَوَانِ غَرَضًا ؟

        يَحْرُمُ اتِّخَاذُ الْحَيَوَانِ غَرَضًا أَىْ هَدَفًا يُرْمَى إِلَيْهِ لِتَعَلُّمِ الرِّمَايَةِ أَوْ لِلَّهْوِ وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا رَوَاهُ مُسْلِمٌ. أَمَّا مَا يُسْتَحَبُّ قَتْلُهُ كَالْفَأْرَةِ وَالْحَيَّةِ وَالْعَقْرَبِ وَالْقِرْدِ وَالْخِنْزِيرِ فَيَرْمِى إِلَيْهِ بِنِيَّةِ قَتْلِهِ لا تَعْذِيبِهِ

Apa hukum menjadikan hewan sebagai sasaran (target)?

Haram menjadikan hewan sebagai sasaran (target) yang ditembak untuk latihan memanah atau untuk bermain-main (hiburan). Ini termasuk dosa besar (kabair). Rasulullah ﷺ bersabda:

«لا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا»

"Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran." (HR. Muslim)

Adapun hewan yang dianjurkan untuk dibunuh (seperti tikus, ular, kalajengking, monyet, dan babi), maka boleh melempar atau menembaknya dengan niat membunuhnya, bukan untuk menyiksanya.

Apa Hukum Telur dari Hewan yang boleh di makan dan dari yang tidak boleh dimakan?

Hukum telur hewan mengikuti hukum hewan itu sendiri: 

Jika hewan tersebut halal dimakan (seperti ayam, bebek, burung merpati, ikan, dll.), maka telurnya halal dimakan, baik telur itu keluar saat hewan masih hidup, setelah disembelih secara syar’i, maupun setelah hewan mati (seperti telur yang ditemukan di dalam perut bangkai), selama telur tersebut tidak rusak/busuk.

Jika hewan tersebut haram dimakan (seperti burung pemangsa seperti elang, rajawali, burung nasar, gagak, ular, buaya, babi, dll.), maka telurnya juga haram dimakan.

Ini berdasarkan kaidah fiqih yang disebutkan dalam Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah:

“Jika telur keluar dari hewan yang dimakan dagingnya dalam keadaan hidupnya, atau setelah disembelih secara syar’i, atau setelah matinya (pada hewan yang tidak butuh penyembelihan seperti ikan), maka telurnya boleh dimakan secara ijma’ (kesepakatan ulama), kecuali jika telur itu sudah rusak.” 

Telur dari hewan haram (seperti burung nasar atau elang) dianggap najis dan haram, karena hukumnya mengikuti hukum induknya. 

Catatan tambahan yang sering dibahas ulama:

Telur yang sudah mengeras (berkulit keras) di dalam perut hewan yang mati (bangkai) umumnya suci dan halal menurut mayoritas ulama, karena sudah terpisah dari daging bangkai.

Jika telur masih lunak (belum mengeras), ada perbedaan pendapat, tapi yang lebih hati-hati adalah tidak memakannya.

Telur yang rusak atau berubah baunya tetap haram karena kemudaratan

Posting Komentar untuk "Hukum berburu Binatang dengan alat berat yang mematikan"