Pembahasan kali ini adalah cara mengurus Jenazah. yang hukumnya fardlu kifayah bagi umat islam.
1. Macam macam jenazah
Bagi jenazah Muslim atau yang dihukumi muslim seperti anak kecil adalah hukumnya fardlu kifayah meskipun anak kecil jika dilahirkan dalam keadaan hidup. Bayi lahir dari keluarga muslim yang keluar diketahui hidup inilah disebut dihukumi muslim. Fardlu Kifayah ini meliputi memandikan, mengkafani, mensholati dan mengkuburkan jenazah. Anak yang dari bapaknya muslim dan ibunya muslim terlahir hidup meskipun hanya satu jam saja ini anak dihukumi muslim seperti ibu dan bapaknya.
Untuk jenazah kafir harbi dan juga orang yang murtad maka tidak wajib bagi seorang muslim dari keempat prosesi tersebut. Jikalaupun dibuang begitu saja di tengah hutan atau dibuang ke laut itu tidak berdosa.
Sedangkan untuk jenazah Kafir Dzimmi maka wajib kifayah hanya mengkafani dan menguburkan saja. Tanpa memandikan dan juga tanpa mensholati. Jika orang-orang seagama sudah tidak mau mengurusi pemakamannya. Akan tetapi kuburannya ini beda dengan kuburan muslim. harus dibedakan. Orang kafir dzimmy ini adalah orang orang kafir yang membayar upeti (jizyah) kepada pemimpin, maka orang orang kafir ini wajib dilindungi.
Dan Wajib Bagi Muslim untuk bayi yang sudah mati saat di dalam kandungan (sitqun), maka wajib memandikan, mengkafani dan menguburkan saja. Tidak wajib di sholati. Disebut Bayi karena sudah berbentuk manusia sempurna akan tetapi sudah meninggal dalam kandungan.
Adapun Segumpal Daging, atau Segumpal darah atau semacamnya yang belum berbentuk manusia sempurna, yang disebut keguguran, maka hanya disunnahkan dibungkus kain dan kemudian dikubur.
Dan Untuk Orang muslim yang mati dalam peperangan melawan orang kafir, walaupun hanya 1 orang kafir, kemudian orang muslim ini meninggal maka dikafani pakaian yang dikenakan, meskipun itu bersimbah darah. Jika pakaiannya sudah robek tak tersisa atau tidak mencukupi pakaiannya maka boleh ditambah 3 helai/lapis kain kafan atau dikafani dan kemudian dikubur di makam muslim. Orang tidak tidak wajib di mandikan dan juga tidak wajib disholati. Dikarenakan orang ini adalah orang yang mati syahid.
Dalam kitab Sullamut Taufiq disebutkan:
غسل الميت وتكفينه والصلاة عليه ودفنه فرض كفاية إذا كان مسلما ولد حيا ووجب لذمي تكفين ودفن ولسقط ميت غسل وكفن ودفن ولا يصلى عليهما
"Memandikan mayit, mengkafani, mensholati dan menguburkanya adalah fatdlu kifayah, apabila mayit seorang muslim yang dilahirkan dalam keadaan hidup, wajib untuk mayit seorang kafir dzimmi dikafani dan dikuburkan, dan untuk bayi siqt (guguran) yang mati wajib dimandikan, dikafani dan dikuburkan. Keduanya tidak disholati"
2. Cara Memandikan Jenazah
Wajib bagi muslim untuk memandikan mayit paling sedikitnya (ukuran wajibnya) mensucikan atau menghilangkan dari najis. Cara menghilangkan najis adalah dengan mengeluarkan semua najis dari dubul maupun dubur dengan sedikit menekan perut dari atas ke bawah agar cepat keluar baik air kencing dan juga air besar. Setelah itu, segera dibasuh sampai bersih dan suci dan meratakan ke semua badannya dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan air suci mensucikan. diratakan sampai ke lekukan depan belakang, samping kanan samping kiri kalo ada lekukan dibantu dengan digosok.
Sedangkan ukuran sunnahnya adalah Taslih. Yaitu basuhan pertama dengan air yang dicampur dengan daun bidara atau sesuatu yang baunya wangi. ini diulang 3 kali.
Kemudian basuhan kedua dengan air bersih, suci mensucikan. air murni, air yang tidak dicampur dari apapun. supaya bersih. dan diulang membasuhnya sampai 3 kali.
Kemudian Basuhan ketiga dengan air dicampur dengan kapur/kapur barus. biar wangi. dan diulang sampai 3 kali. Ini ukuran sunnahnya.
3. Cara Mengkafani Jenazah
Pada saat jenazah dikafani. Kain Kafan yang paling minimal/paling sedikitnya adalah dengan kain kafan yang menutupi seluruh badan. Kecuali bagi jenazah muslim atau muslimah yang baru saja berihram sedang melaksanakan haji.
Jika seorang laki-laki yang sedang haji dan melaksanakan Ihram, maka jika meninggal saat sedang ihram, tidak ditutup kepalanya bagi laki-laki tersebut. dan bagi seorang perempuan muslimaah sedang ihram dan meninggal saat ihram adalah maka tidak menutup wajahnya dengan kain kafan.
Jika seorang muslim/muslimah tidak berwasiat dengan untuk tidak dikafani dengan kain atau berwasiat hanya 1 helai kain saja maka wajib bagi keluarga untuk melakukan wasiat tersebut.
Jika seorang muslim tidak punya hutang atau jika punya hutang lalu sudah membayarkan dengan hartanya dan terdapat sisa hartanya maka wajib memakai minimal 3 lapis kain kafan. Akan tetapi jika si mayit tidak memiliki harta peninggalan sama sekali maka wajib memakai minimal 1 lapis kain kafan yang menutupi seluruh badan.
4. Cara Mensholati Jenazah
Kemudian setelah dikafani, maka segera di sholat jenazah. Wajib bagi kita yang mensholati jenazah muslim atau dihukumi muslim. Maka wajib berniat sholat jenazah ini dengan fardu lillaahi ta'ala. dan menentukan sholat jenazah ini untuk jenazah si fulan. yaitu dengan isyaroh. artinya adalah sholat jenazah yang dilakukan adalah untuk si mayit ini. Sholat jenazah tersebut adalah dengan niat fardhu kifayah.
Dalam melakukan sholat Jenazah prosesinya adalah saat takbiratul ihram maka saat takbiratul ihram tersebut dia harus berniat dengan 3 ketentuan tadi, yaitu niat sholah jenazah untuk fulan, niat fardlu kifayah dan lillaahi ta'ala. dan sholat tersebut dilakukan dengan berdiri.
Setelah Takbir pertama yang dibaca adalah surat al Fatihah. Ini yang disunnahkan. Walaupun jika diakhirkan dari Takbir pertama juga diperbolehkan. Jadi membaca surat Al fatihah ini boleh dibaca setelah takbir kedua atau ketiga atau keempat juga boleh. Namun disunnahkan dibaca setelah takbir yang pertama. Dan diharuskan memenuhi syarat syarat surat al fatihah seperti sholat 5 waktu. yaitu diperhatikan makhorijul hurufnya, tajwidnya dan lainnya agar tidak salah dalam membaca surat al fatihah.
Dan setelah takbir yang kedua maka membaca sholawat. Sholawat pendek boleh. Bacaan Sholawat ini harus dibaca setelah takbir kedua. Tidak boleh dibaca di takbir pertama atau takbir ketiga atau keempat. Jadi tidak boleh didahulukan ataupun diakhirkan.
Kemudian membaca Takbir yang Ketiga, maka membaca doa untuk mayit khusus. yaitu mendoakan khusus jenazah untuk ukhrowinya jenazah. Yaitu membaca doa yang diriwayatkan dari rosulullah meskipun pendek. yang artinya mendoakan kepentingan ukhrowi si mayyit.
Kemudian Membaca Takbir yang keempat, yaitu dengan membaca doa lagi. doa ini bebas. tidak ada doa khusus. jika tidak ada doa pun dan langsung salam pun diperbolehkan. sempurnanya adalah membaca doa dulu baru salam.
Dalam sholat jenazah juga harus dipenuhi syarat syarat sholat seperti sholat 5 waktu. seperti suci badan, pakaian, dan tempat dan juga menghadap kiblat. dan apapun yang membatalkan sholat, maka juga dapat membatalkan sholat jenazah.
Jadi sholat jenazah ini dilakukan dengan cara hanya berdiri dan takbir 1-4. Salam.
Setelah di sholati maka segera di bawa ke pemakaman dan segera dimakamkan.
5. Cara Pemakaman Jenazah
Untuk membuat tempat makam disini terdapat berbedaan di berbagai tempat. Namun intinya adalah paling sedikitnya adalah menguburkan si mayit yang sekiranya tidak menimbulkan bau, tidak tercium bau ke atas. dan menjaga si mayit dari binatang buas agar tidak digali oleh binatang buas dan memakan jasad jenazah.
Dan di sunnahkan mendalamkan kuburannya dengan seukuran tinggi seorang berdiri sambil mengangkat tangan keatas. Yaitu sekiranya ukuran kedalaman kuburan maka tingginya kurang lebih 4,5 hasta. atau seukuran orang berdiri sambil mengangkat tangan keatas. yaitu kurang lebih kedalam 2 meteran. dan Juga disunnahkan meluaskan kuburan galian tersebut.
Dan setelah dibuatkan galian kuburan, kemudian meletakkan mayit untuk menghadapkan ke arah kiblah. dengan miring ke arah kiblat. dan tidak boleh menguburkan jenazah ke dalam fiskiyah yaitu tempat yang menguburkan bercampur dengan jenazah yang lain yang belum hancur jenazahnya.
Kemudian diadzani dan diiqomati sebagaimana bayi yang lahir. setelah dikuburkan dengan memberikan doa membaca tahlil bagi para pentakziyah yang hadir dalam pemakaman.
Setelah dikuburkan sebagaimana talqin bisa dibacakan oleh petugas moden atau tokoh masyarakat tersebut. demikian cara mengurus jenazah dari awal hingga dikuburkan. Karena bagi si mayit pasti mengetahui siapa saja yang memnadikan, mengkafani, mensholati dan juga menguburkannya. semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Cara Mengurus Jenazah Seorang Muslim dan Mensholatinya"