Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hutang 2 Dinar tak Bisa diSholati

Pernah mendengar ketika mayit mau dikebumikan, diadakan acara tahlil dan persaksian? misal begini, Biasa setelah mayit di mandikan, kemudian dikafani, kemudian diadakan acara Tahlilan dan kemudian ada acara persaksian. setiap acara biasanya dibawakan oleh para tokoh agama setempat. Dan Sy pernah menulis tentang tata cara mengurus jenazah seorang muslim. Silahkan dibaca dulu sebelum membaca ini.

Dan ketika acara persaksian tiba, kyai/ulama tersebut berkata:


"Bapak dan ibu yang kami hormati, saya mewakili keluarga yang ditinggalkan ingin menyampaikan banyak terimakasih atas kehadiran bapak ibu yang ikut takziyah di hari ini. Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan beberapa hal kepada bapak ibu semua. yang pertama apabila si mayyit ini mempunyai salah kepada bapak ibu yang hadir disini, kami meminta untuk dimaafkan, dimaafkan ya bapak ibu.."

"Yang kedua, saya sebagai saksi yang mengenal si mayyit ini, bahwa beliau ini adalah orang baik. Apakah bapak ibu juga bersaksi bahwa si mayyit ini orang baik? orang baik apa orang jelek ? orang baik ya bapak ibu. "

"Yang ketiga, sy sebagai perwakilan keluarga memberitahukan kepada bapak ibu bahwa, jika ada urusan hutang piutang kepada si mayyit, maka saya serahkan kepada ahli waris. Inilah ahli waris si mayyit ... fulan bin fulan (anak si mayyit, jika ada).... yang akan bertanggung-jawab urusan hutang piutang. Namun besar kecilnya saya tidak tahu, oleh karena itu, apabila urusan hutang si mayyit ini nominal kecil, saya mohon kepada yang punya piutang kepada si mayyit agar diikhlaskan. begitu juga sebaliknya. Dan apabila jika urusan hutang si mayyit ini bernilai nominal yang besar maka urusannya dengan si ahli waris ya bapak ibu. begitu juga sebaliknya yaitu kalo si mayyit yang punya piutang di bapak ibu semua, jangan diam saja.... segera diselesaikan." 

Dan acara setelah itu adalah pemberangkatan jenazah untuk disholatkan di masjid atau mushola terdekat dan kemudian di kuburkan di pemakaman yang tersedia. 

Jadi, urusan hutang piutang ini ternyata begitu penting bapak ibu, jangan dianggap sepele. Bahwa hutang piutang ini akan terus dilanjutkan di akhirat jikalau didunia tidak terselesaikan. 

Ada sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad, Al-Imam al-Hakim dan Al-Imam al Baihaqi meriwayatkan dari Jabir ibn Abdillah, berkata:

Ada seorang yang meninggal, maka kami memandikannya, mengkafaninya, mengikatnya, dan meletakannya di hadapan Rasulullah, di tempat biasa diletakan jenazah di maqam Jibril (dari arah Bab Jibril; dekat rumah Rasulullah), lalu kami memohon izin kepada Rasulullah untuk menshalatkannya, maka datanglah Rasulullah bersama kami melangkah beberapa langkah, lalu Rasulullah berkata: Mungkin atas teman kalian ini (mayit) ada tanggungan hutang? 

Mereka menjawab: benar, dua dinar. Maka Rasulullah mundur (tidak mau menshalatkannya). Lalu salah seorang dari kami bernama Abu Qatadah berkata: Wahai Rasulullah, dua dinar tersebut aku siap menanggungnya. Rasulullah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganmu, dan dalam hartamu, serta mayit ini terbebas dari keduanya. Abu Qatadah berkata: Iya. Maka Rasulullah menshalatkan mayit tersebut. Setelah itu, apa bila Rasulullah bertemu dengan Abu Qatadah maka beliau bertanya: Bagaimana dengan dua dinar itu? Hingga pada akhirnya Abu Qatadah menjawab: Aku telah menbayarkannya wahai Rasulullah. Rasulullah bersabda: Sekarang ini adalah saat di mana si mayit itu telah dingin pada kulitnya"

Referensi dari riwayat ini adalah: Ahmad ibn Hanbal, Musnad Ahmad, j. 3, h. 330. Lihat pula al-Hakim, al-Mustadrak, j. 2, h. 58, dan al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, j. 6, h.75.

Al-Imam al-Hakim berkata: “Ini adalah hadits sahih sanad-nya, dan keduanya (Al-Imam al-Bukhari dan Al-Imam Muslim) tidak meriwayatkannya” (al-Hakim, al-Mustadrak, j. 2, h. 58). Sementara al-Hafizh al-Haitsami dalam kitab Majma‟ az-Zawa-id berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bazzar, dan sanad-nya hasan” (Al-Haitsami, Majma‟ az-Zawa-id, j. 3, h. 39). 

(Faedah Hadits): Dalam hadits ini terdapat dalil kuat bahwa pahala kebaikan dari orang yang hidup jika diperuntukan bagi orang yang telah meninggal maka bermanfaat untuknya. 

Oleh karena itu, para pembaca semua yang dirahmati Allah Ta'ala, bahwa sedikit bahkan banyak, hutang tetaplah hutang. Hanya dengan membayar hutang itu bisa lunas dan tidak akan menjadi beban di akhirat kelak. Akan tetapi bagi para pemilik piutang, akan sangat besar pahalanya jika terdapat orang yang punya hutang kepadamu dan meninggal dunia, Anda telah mengikhlaskannya hutang dari orang meninggal tersebut. Sungguh pahala besar telah menunggumu di akhirat kelak. 

Posting Komentar untuk "Hutang 2 Dinar tak Bisa diSholati"